Inti Teladan Sekuritas
Didirikan berdasarkan akta Notaris Lukito, Sarjana Hukum, Nomor 145 tanggal 27 Maret 1989 dan perubahan akta No. 38 tanggal 3 Mei 1989 dengan notaris yang sama di Surabaya yang anggaran dasarnya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Nomor C2-4719.HT.01.01.Th.89 tertanggal 26 Mei 1989, dan telah diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia No. 83 Tambahan No. 9976/1996 tanggal 15 Oktober 1996.
Perubahan Anggaran Dasar yang terkait dengan Permodalan terdapat pada Akta Notaris Wachid Hasyim, Sarjana Hukum No. 41 tanggal 29 Februari 2008, antara lain perubahan modal dasar dari Rp 35.000.000.000,00 (Tiga puluh lima milyar rupiah) menjadi Rp 100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah) atau sebanyak 200.000.000 lembar saham dengan nominal Rp 500,00 (Lima ratus rupiah) dan merubah seluruh bunyi Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-27949.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 26 Mei 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia No. 97 Tambahan No. 28095/2009 tanggal 4 Desember 2009 (c. Modal Perusahaan).
Perubahan Anggaran Dasar yang terkait tentang Perubahan Nama Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan terdapat pada Akta Notaris Maria Tjandra, Sarjana Hukum No.110 tanggal 20 Juni 2016, antara lain perubahan Nama Perseroan dari PT Inti Teladan Arthaswadaya menjadi PT Inti Teladan Sekuritas dan perubahan susunan Pengurus Perseroan, yang telah memperloleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0059137 tanggal 21 Juni 2016.