Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Inti Teladan Sekuritas

WhatsApp Image 2018-04-02 at 11.28.01 WhatsApp Image 2018-04-02 at 11.28.00

 

Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek pasal 8 ayat 2 dengan ini kami laporkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, bertempat di Kantor Pusat Jl. Sumatera 92B Surabaya, PT. Inti Teladan Sekuritas telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2017, dengan persentase pemegang saham yang hadir sebesar 100% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Maka mengacu POJK No. 5757/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek pasal 8 ayat 2, dengan ini kami sampaikan ringkasan Risalah RUPST sebagai berikut:

 

 

  1. Dalam rangka penyelenggaraan Rapat, direksi Perseroan tidak melakukan pemanggilan RUPS:

Mengacu Pasal 5 angka (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perseroan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, maka perseroan  tidak melakukan pemanggilan RUPS, karena seluruh Pemegang saham dengan hak suara hadir dalam RUPS dan keputusan RUPS tetap sah jika disetujui dengan suara bulat.

  1. Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB bertempat di Kantor Pusat PT. Inti Teladan Sekuritas, Jl. Sumatera 92-B, Surabaya.
  1. Rapat dihadiri oleh Seluruh Pemegang Saham Perseroan (100 %) dengan rincian :

– Soebijono H (pemegang Saham) 69.430.000 Lembar saham (99,2%)

– Istas Joko Suroso (pemegang saham) 570.000 lembar saham (0,8%)

  1. Rapat dipimpin oleh Direktur Utama mengacu pada Anggaran Dasar Pasal 9 ayat 4, dan dihadiri oleh Komisaris serta jajaran Direksi Perusahan, yaitu sebagai berikut :

Dewan Komisaris:

Soebijono Hadiwidjojo

            Dewan Direksi :

Johni (Direktur Utama)

Istas Joko Suroso (Direktur)

 

  1. Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat mengacu pada tata tertib yang memuat tentang kuorum kehadiran, persyaratan pengambilan keputusan, serta prosedur pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat.

 

  1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat yang disebutkan secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :

 

  • Sesuai dengan ketentuan pasal 10 pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Rapat ke Empat, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dengan mempertimbangkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku terhadap dan terkait dengan Perusahaan .

 

  • Pemungutan suara terhadap setiap mata acara Rapat dilakukan secara terbuka dengan prosedur mempersilahkan mereka yang TIDAK SETUJU dan/atau memberikan suara ABSTAIN untuk mengangkat tangan dan menyampaikan secara langsung dalam rapat dan. Mereka yang tidak mengangkat tangan, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara setuju.

 

  1. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas setiap agenda Rapat yang dibicarakan.

 

  1. Keputusan Rapat dan hasilnya antara lain :

 

Mata Acara Rapat Pertama :

 

a. Mata acara

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun buku 2017 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2017.

b. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat : tidak ada

c. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

 

Keterangan Jumlah Lembar Saham Prosentase
Setuju 70.000.000 100%
Tidak Setuju 0 0
Abstain 0 0

 

d. Keputusan Rapat

 Rapat telah mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2017 yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik Chatim, Ajteng, Sugeng dan Rekan sebagaimana dimuat dalam Laporannya tanggal 20 Februari 2018 dengan opini :

“wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan, kinerja keuangan, arus kas yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tangung jawab sepenuhnya (Volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2017, sepanjang bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum  yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

 

Mata Acara Rapat Kedua :

 

a. Mata Acara

Persetujuan penggunaan Laba/ Rugi Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017.

b. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat : tidak ada

c. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

 

Keterangan Jumlah Lembar Saham Prosentase
Setuju 70.000.000 100%
Tidak Setuju 0 0
Abstain 0 0

 

d. Keputusan Rapat

Menyetujui dan menetapkan bahwa dikarenakan Perseroan tahun buku 2017 mengalami rugi, maka Rapat menyetujui untuk tidak membagikan dividen dan tidak membentuk dana cadangan umum.

 

Mata Acara Ke Tiga :

a. Mata Acara

Penetapan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif kinerja untuk anggota Direksi dan dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2018.

b. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat : tidak ada.

c. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:

 

Keterangan Jumlah Lembar Saham Prosentase
Setuju 70.000.000 100%
Tidak Setuju 0 0
Abstain 0 0

 

 

 

d. Keputusan Rapat

  1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham dengan terlebih dahulu menerima persetujuan dari pemegang saham lainnya untuk menetapkan besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2018;
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji, tunjangan, fasilitas, dan insentif lainnya bagi Direksi untuk tahun 2018.
  3. Pemegang saham menetapkan tidak ada tantiem direksi dan komisaris serta bonus karyawan untuk tahun buku 2017 dikarenakan tahun buku 2017 perseroan mengalami rugi.

 

Mata Acara Ke Empat :

 

a. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyetujui setiap perubahan Peraturan yang berlaku bagi Perseroan karena adanya perubahan dan harus dilakukannya penyesuaian akibat dari perubahan Peraturan yang berlaku.

b. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat : tidak ada.

c. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

 

Keterangan Jumlah Lembar Saham Prosentase
Setuju 70.000.000 100%
Tidak Setuju 0 0
Abstain 0 0

 

d. Keputusan Rapat

Rapat telah memberikan pelimpahan kepada Komisaris Utama untuk memberikan persetujuan terhadap setiap perubahan Peraturan bagi Perusahaan Efek, mendorong kepada manajemen untuk segera memenuhi POJK Nomor 57 tentang Penerapan Tata Kelola Perseroan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Demikian Berita Acara/Risalah ini dibuat dan diselesaikan di Surabaya, pada hari, tanggal, waktu dan tempat seperti tersebut pada bagian awal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan ditanda tangani oleh yang hadir.

 

Surabaya, 29 Maret 2018

Hormat Kami

Direksi