POJK 50/POJK.04/2016 tentang PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan lagi Peraturan yang sangat bagus untuk di cermati oleh para calon Nasabah maupun Nasabah eksisting. Dengan tujuanĀ memberikan rasa nyaman dalam bertransaksi di Pasar Modal Indonesia. Diantara peraturan sebelumnya yang telah di keluarkan oleh OJK adalah Peraturan mengenai perlindungan konsumen, peraturan KYC, dan terakhir adalah dana perlindungan pemodal dalam Peraturan Bapepam dan LK No. Kep 715/BL/2012. Saat ini peraturan Bapepam dan LK No 718/BL/2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal telah di selenggarakan oleh PT Indonesia SIPF (Securities Investor Protections Fund).

Adapun dalam POJK 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang terbit pada tanggal 2 Desember 2016, poin-poinnya adalah:

1. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

2. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Perlindungan Pemodal.

3. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian.

4. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hakhak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

 

by Compliance ITAS